Minggu, 23 Sept 2007
YKCI Minta DPRD Objektif
Kamar Karaoke Kena Royalti Rp 750 Ribu Per Tahun
JOGJA – Tim kuasa hukum Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) Jateng-DIJ mulai angkat bicara menyusul demo desakan revisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan para pelaku usaha di Jogja. Tim bermaterikan para pengacara Andreas HY Siregar SE SH, Zukifri Sofyan SH dan B Wahyjuwidayat SH ini, YKCI mendesak DPRD DIJ bersikap objektif dalam mencermati Undang-Undang Hak Cipta yang telah diberlakukan sejak 1982 itu.
Sebenarnya tidak ada alasan pelanggar tidak memahami HAKI, karena undang-undang tersebut diberlakukan sejak lama. Bahkan melalui YKCI inilah sosialiasi soal hak cipta dan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha yang memperdengarkan lagu-lagu untuk kepentingan komersial sudah dilakukan.
Untuk itu, YKCI meminta DPRD sebelum mengambil langkah-langkahnya, jangan melihat persoalan itu secara mikro. Tapi juga peduli terhadap para pencipta lagu yang semestinya karya-karyanya mendapat perlindungan hukum. “Untuk menciptakan sebuah lagu tidak semua orang mampu, sampai-sampai menerlantarkan anak istrinya demi sebuah ide,” ujar Zukifri kepada Radar Jogja kemarin.
Tim kuasa YKCI juga menyatakan dukungannya kepada Polda DIJ agar tidak mundur dan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar hak cipta. Dijelaskan Andreas, sejauh ini YKCI telah berulangkali melakukan sosialisasi soal undang-undang hak cipta dan royalti.
Kehadiran YKCI yang didirikan 1990 merupakan keinginan dari sejumlah pencipta lagu, berdasarkan surat kuasa dan perjanjian serta resiprocal agreement pencipta lagu, baik pencipta lagu dalam negeri maupun luar negeri. YKCI melakukan penarikan royalti terhadap hotel, kafe, diskotek, maupun user-user yang memperdengarkan lagu untuk kepentingan komersial.
Melalui surveyer independen YKCI menghimpun royalti dari para user lalu mendistribusikannya kepada para pencipta lagu baik secara nasional maupun internasional. Di Indonesia terdapat sedikitnya 2.500 pencipta lagu. Secara internasional, YKCI dibawah Cisac, lembaga penghimpun royalti internasional yang berpusat di Prancis.
Adapun cara membagikan royalti berdasarkan rating lagu. Setiap user yang telah memenuhi kewajibannya membayar royalti akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarga oleh LE. Kata Andreas, undang-undang hak cipta mengatur delik pidana biasa. Artinya, tidak harus dengan pengaduan, penyidik memiliki kewenganan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggarannya.
Untuk dicermati kembali, dalam pasal 57 UU Hak Cipta setiap ciptaan lagu dan musik digunakan sebagai kegiatan komersial atau kepentingan kegiatan komersial harus mendapatkan lisensi. “Kalau diperdengarkan sendiri itu tidak masalah, atau sudah mendapatkan izin langsung dari pencipta. Ini diatur dalam Hak Ekslusif pasal 2. Misalnya pengamen, tujuan pertama dia bukan memperdengarkan lagu, tapi dia meminta uangnya,” tambah Zukifri.
Menurut Andreas, royalti yang harus dibayarkan sebenarnya tidak tinggi. Hanya kesadaran masyarakat yang masih kurang. Untuk sebuah kamar karaoke dikenai royalti Rp 720 ribu per tahun. Jika dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh sehari, pengusaha masih untung.
Sementara di Jogja, kesadaran membayar royalti sebenarnya lumayan. Terbukti dari sejumlah usaha yang ada, di atas 60 persen sudah membayar kewajibannya, sisanya belum karena berbagai masalah. Seperti Melia Purosani Hotel dan Novotel dinilai tertib hukum.
“Cukup lumayan untuk Jogja. Tim kuasa hukum YKCI ini mengajak masyarakat di DIJ, terutama pelaku bisnis untuk menegakan HAKI. Alangkah indahnya jika penegakan HAKI diawali dari Jogja,” kata Andreas.
Dalam hal ini YKCI berbicara sebatas royalti, tidak kepada pelanggaran HAKI untuk hak cipta lainnya seperti software. Saat ini YKCI dijadikan saksi dalam penyidikan kasus pelanggaran HAKI di Polda DIJ. (lin)
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=173201&c=85