Stop Kriminalisasi HAKI !

September 24, 2007

Jumat, 21 Sept 2007
Stop Kriminalisasi HAKI !

Dinilai Melanggar, GM Quality Jadi Tersangka
JOGJA – Aksi demo ratusan massa yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (FKK HAKI) Jogja memaksa DPRD DIJ harus bergerak cepat. Parlemen bertekad memanggil Kapolda DIJ Brigjen Pol Harry Anwar datang ke gedung dewan secepatnya.

Kapolda akan dimintai keterangan sehubungan dengan maraknya razia polisi yang mengatasnamakan penegakan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Razia itu menimbulkan berbagai kegelisahan di kalangan pelaku usaha di berbagai sektor,” tegas Ketua DPRD DIJ Akhmad Djuwarto kemarin.

Rapat kerja dengan kapolda itu akan dilakukan Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan. Dewan, papar Djuwarto, perlu mendengarkan penjelasan kapolda seputar tindakan razia yang dilakukan jajarannya.

Djuwarto mengatakan sangat memahami kegelisahan yang dirasakan FKK HAKI tersebut. Oleh karena itu, kontroversi tersebut harus dituntaskan secepatnya. Jika tidak segera dicarikan titik temu, kegelisahan para pelaku usaha itu bisa semangat berwirausaha di tengah masyarakat. “Kalau sampai terpuruk, kita semua yang rugi,” ucapnya.

Sebelumnya, ratusan anggota FKK HAKI yang terdiri atas pelaku usaha perhotelan, restoran, warnet, jual beli dan rental komputer, telepon genggam, servis komputer, lembaga pendidikan komputer dan stasiun radio melakukan aksi turun ke jalan.

Aksi dimulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menyusuri kawasan Malioboro, menuju Gedung DPRD DIJ dan kantor gubernur DIJ di Kepatihan. Selama kurang lebih 1,5 jam, massa FKK HAKI mengadakan orasi.

“Selamat datang di rumah rakyat,” ucap anggota Komisi B DPRD DIJ Esti Wijayati menyambut kedatangan massa. Dalam demo itu, FKK HAKI menyatakan menolak segala upaya kriminalisasi dalam penegakan HAKI. Mereka juga menolak arogansi dan tidakan sewenang-wenang pemegang lisensi HAKI.

FKK HAKI menegaskan mereka adalah pelaku usaha dan bukan pelaku sabu-sabu. “Polisi jangan main gasak dong,” begitu salah satu bunyi poster yang mereka bawa ke dewan.

Di mata FKK HAKI, telah timbul multi interpretasi dalam pelaksaaan UU Hak Cipta itu. Akibat dari semua itu, razia polisi itu telah memakan korban pelaku usaha yang ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satu orang yang telah dijadikan tersangka oleh Polda DIJ itu adalah GM Hotel Quality Istijab Danunegoro. Di sela aksi berlangsung, Istijab tak menampik atas kasus yang sedang menimpanya itu.

Pria yang juga menjabat Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Jogja itu pun berharap dengan aksi FKK HAKI akan meneguhkan konsolidasi di kalangan pelaku perhotelan di Jogja. Jika sebelumnya suaranya terbelah, diharapkan setelah aksi turun ke jalan ini akan tercipta sikap satu suara.

“Sebelumnya jalan sendiri-sendiri, dengan aksi ini kita satu suara. Mendukung ditinjau kembali aturan yang justru memberatkan pengusaha Jogjakarta,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Kapurel Jogja Deddy Pranowo Eryono. Menurut Deddy, saat pariwisata mulai tumbuh, justru dirusuhi dengan hal-hal yang semestinya ditunda dahulu. “Semua pihak sebenarnya tidak menolak adanya aturan tersebut. Hanya perlu cara dan waktu yang tepat agar semua pihak tidak dirugikan. Itulah yang tengah kita perjuangkan,” tegas Deddy yang juga Sekretaris Badan Promosi Pariwisata Kota Yogya (BP2KY) ini.

Penasehat hukum FKK HAKI Soebijanto SH menuturkan kasus yang menimpa Istijab itu bermula saat Hotel Quality mengadakan pengadaan alat karaoke. Alat itu juga menyimpan koleksi berbagai lagu-lagu. Sial, saat terjaring razia, polisi menuding penggunaan alat tersebut melanggar UU Hak Cipta. Oleh polisi alat itu disita sebagai barang bukti.

Soebijanto meminta polisi bertindak konsisten. Penggunaaan software di lingkungan instansi pemerintah yang tidak orisinil juga harus diusut. Pengamen yang menyanyikan lagu juga diminta ikut membayar royalti karena menyangkut hak cipta. (hes/kus/lai)

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=173061&c=85

Leave a Reply