Friday, 21 September 2007, Yogyakarta
KHAWATIR ’SWEEPING’ PENEGAKAN HAKI; Pengusaha Kafe, Karaoke, Hotel dan Komputer, Resah

YOGYA (KR) – Ratusan anggota Forum Korban Kriminalisasi (FKK) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Yogyakarta, Kamis (20/9), mendatangi Gedung DPRD DIY untuk menyatakan penolakan penerapan unsur pidana dalam UU HAKI dan meminta merevisi UU tersebut. FKK HAKI juga menolak tegas atas tindakan kriminalisasi dan sweeping dalam penegakan UU yang terkait dengan HAKI.
Aksi FKK HAKI yang terdiri dari PHRI Yogya, Hipki DIY, Forum Pedagang Komputer Yogyakarta (FPKY), F UKM DIY, Kapurel, Perkumpulan Warnet ini, dilatari pelaku usaha di bidang hotel, restoran, cafe, komputer, HP, servis komputer, lembaga pendidikan komputer, stasiun radio makin resah akibat razia aparat kepolisian terkait penegakan UU No 19/ 2002 tentang hak cipta.
”Bahkan ada beberapa yang telah diterapkan sebagai tersangka sehingga tidak tertutup kemungkinan korban lain menyusul. Untuk itu, FKK HAKI pun mendesak Polri agar korban kriminalisasi penegakan HAKI dibebaskan dari ancaman proses pidana dan menolak arogansi dan menolak tindak sewenang-wenang pemegang lisensi HAKI,” kata korlap aksi Hermantoni dari PHRI.
Menurut Kuasa Hukum PHRI Soebiyanto, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) hanya mengurusi masalah royalti sehingga seharusnya persoalan ini masuk dalam hukum perdata bukan pidana. YKCI pun seharusnya ke pengadilan dan jika terjadi perselisihan dan penyidik dari hukum dan HAM di daerah bukan ke polisi. ”Dalam komisi III DPR RI masih dengar pendapat dengan YKCI, Kadin, PHRI dan Dirjen Haki sependapat perlu adanya perubahan UU tersebut. Kami menuntut perubahan UU secepatnya,” ungkapnya.
Dikemukakan Aris Munandar dari FPKY, sebagai dampak dari razia atau sweeping yang mengatasnamakan penegakan hukum bagi pelanggar HAKI, sekitar 300 unit usaha komputer di Yogyakarta yang melibatkan ribuan tenaga kerja terancam gulung tikar. Hal tersebut disebabkan iklim usaha yang tidak kondusif.”Usaha kami bersinggungan langsung dengan para ‘pelanggar’ HAKI baik dari kalangan masyarakat, lembaga pendidikan, kantor pemerintah dan instansi penegak hukum yang masih enggan menggunakan perangkat lunak (software) resmi,”ujarnya.
Menanggapi massa aksi, Ketua DPRD DIY H Djuwarto didampingi Esti Wijayati dan Hendrikus Wiseno mengatakan kriminalisasi HAKI harus menjadi permasalahan yang diselesaikan bersama. DPRD akan membahas melalui komisi yang ada dan memikirkan solusi melalui Peraturan Daerah untuk melindungi pertumbuhan perekonomian daerah dan menjaga kemandirian daerah. Ditambahkan Hendrikus Wiseno, permasahan ini membutuhkan wadah dialog antara pihak terkait terutama tentang pelaksanaan UU tersebut, sehingga kebijakan tidak menghancurkan sendi-sendi ekonomi dan pariwisata tetapi justru membuatnya terbangun dengan baik.
Esti Wijayati meminta pada aparat penegak hukum yang selama ini sudah mengadakan sweeping untuk menghentikan karena menimbulkan ketakutan dan keresahan untuk menjalankan usahanya. ”Yang dibutuhkan Yogyakarta untuk menggerakkan kembali roda perekonomian adalah membuat situasi yang kondusif dan tenang bagi para pengusaha. Dengan keresahan tersebut, memang layak jika UU tersebut ditinjau kembali,” tegasnya.
FKK HAKI juga mendatangi Kantor Gubernur di Kepatihan, namun tidak berhasil bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. FKK HAKI ditemui Kepala Depperindagkop Syahbenol Hasibuan dan Kepala Bapparda DIY Tazbir SH. Syahbenol mengatakan akan menyampaikan aspirasi pendemo, namun para pendemo memilih untuk bertemu Sultan dna akhirnya menuju bangsal Kepatihan, namun Sultan tidak berada di tempat. (M-4/M-5/Fia)-f.