Kerap Kena Sweeping Pengusaha Minta Perlindungan Sultan

September 20, 2007

Kamis, 20/09/2007 14:06 WIB

Kerap Kena Sweeping Pengusaha Minta Perlindungan Sultan

YOGYAKARTA – Implementasi Undang-Undang nomor 19/2002 tentang Hak Cipta diprotes keras oleh para pengusaha komputer, dan kalangan pengusaha hotel dan restoran di DIY. Sedikitnya 150 pengusaha komputer dan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengadu ke DPRD DIY dank e Kantor Gubernur DIY.

Massa mengeluhkan aksi sweeping software komputer yang belakangan marak digelar aparat kepolisian.

”Jangan jadikan kami sasaran atau obyek. Kami butuh kepastian hukum yang berkeadilan. Kami menjadi korban penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Aris Munandar, salah satu anggota Forum Pedagang Komputer DIY, Kamis (20/9/2007).

Diungkapkan Herman, dalam dua bulan terakhir, banyak pengusaha jual-beli dan perakitan komputer serta pemilik rental komputer dan internet menjadi sasaran sweeping aparat. Yang menjadi persoalan pengusaha adalah banyak petugas razia sweeping yang tidak memahami tentang mekanisme penggunanan software asli atau bajakan.

Sehingga banyak pengusaha yang mengaku telah memakai software komputer yang asli, namun tetap saja kena razia.

”Kami menjadi sapi perah. Padahal kami telah membantu masyarakat untuk melek teknologi, melek ilmu pengetahuan, dan ikut mencerdaskan bangsa,” tutur Ketua Forum Pedagang Komputer DIY Herman Tony Herman Tony, sekaligus Sekjen PHRI.

Menurut massa aksi pengusaha komputer yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HaKI Yogyakarta tersebut, banyak instansi pemerintah, bahkan kepolisian yang belum menggunakan software asli Microsoft.

”Kenapa kami yang harus jadi korban, sementara penindaknya sendiri masih melanggar,” ungkap Herman.

Sementara itu, Ketua PHRI DIY, Istidjab M Danunagoro, merasa khawatir dengan maraknya sweeping software komputer belakangan ini, akan merembet pula ke hotel-hotel dan restoran di DIY.

”Sejuah ini yang disomasi oleh pengacara pemegang hak cipta kepada pihak hotel biasanya adalah penayangan lagu-lagu di hotel, baik yang live musik maupun yang melalui televisi di masing-masing kamar hotel,” jelas Istidjab.

Istidjab dan para pengusaha komputer mengeluhkan, aparat telah bertindak berlebihban karena UU 19/2002 tentang Hak Cipta sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaannya.

”Beberapa pengusaha warnet dan pemilik karaoke bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini korban penegakan HaKI yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Istidjab. (moch fauzi/sindo/fmh) http://www.okezone.com

Leave a Reply