Minggu, 23 Sept 2007
Saatnya YKCI Diaudit
Tindakan mempidanakan pelaku usaha dengan sangkaan pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hendaknya merupakan upaya terakhir yang ditempuh polisi. Langkah itu baru dilakukan setelah berbagai upaya melalui jalur negosiasi maupun gugatan perdata menemui jalan buntu.
“Kedepankan negoisasi dulu dan jalur perdata. Ini selaras dengan istilah dalam hukum ultimum remendeum,” ungkap pemerhati masalah HAKI Zaki Sierrad SH Mhum MKN kepada Radar Jogja kemarin.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) ini mengaku dapat memahami aksi demo Forum Korban Kriminalisasi (FKK) HAKI ke DPRD DIJ. Menurut dia, demo itu merupakan bagian dari kebebasan berkehendak untuk berpikir. Karena itu, aksi semacam itu tidak boleh dilarang.
Zaki tidak sependapat dengan pemikiran Direktur Eksekutif Pusat HAKI FH UII Budi Agus Ruswandi yang merasa tidak srek dengan aksi demo yang digalang para pelaku usaha di Jogja, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini.
Zaki melihat perdebatan yang sekarang muncul antara lain berkutat pada penentuan pembayaran royalti terhadap suatu karya. Sejauh ini, penetapan tarif tersebut masih ditentukan secara sepihak oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Cara ini sangat tidak tepat. Seharusnya, penentuan tarif royalti ditentukan berdasarkan kesepakatan setelah pihak yang dipungut dan memungut duduk bersama.
Dari sisi kewenangan, YKCI patut dipertanyakan. Sebab, keberadaan yayasan yang berpusat di Semarang itu adalah lembaga swasta. “Keberadaannya bukan didasarkan oleh amanat UU. Kita tahu, UU No 19/2002 tentang Hak Cipta tak pernah mengamanatkan pembentukan YKCI,” tegas mantan Ketua Panwas Pilkada Kota Jogja 2006 .
Karena itu, Zaki meminta agar dilakukan audit terhadap YKCI. “Audit itu untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan telah memungut royalti karya cipta,” desak pria yang juga menjabat ketua Forum Pemantau Pakta Integritas (FORPI) Kota Jogja itu.
Zaki mengingatkan pelaksanaan UU No 19/2002 tentang Hak Cipta harus tetap memperhatikan tiga aspek. Yakni faktor yuridis, filosofis dan sosiologis. Faktor sosiologis sangat berpengaruh terhadap situasi di mana hukum tersebut diberlakukan.
Pria kelahiran Karangkajen Jogja ini menilai sangat tidak tepat jika penerapan UU Hak Cipta itu mengacu pada kondisi masyarakat di Eropa, misalnya. Jika merunut aturan di Eropa, seorang pengamen yang menyanyikan lagu ciptaan orang lain dengan tujuan komersiil harus membayar royalti. Bila polisi konsisten, pengamen jalanan yang menyanyikan lagu karya orang lain wajib membayar royalti. Jika tidak, maka risikonya juga harus ditindak.
Bicara soal konsistensi, Zaki kembali meminta agar penerapan pasal 12 UU Hak Cipta dilakukan secara konsisten. Negara juga wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat. Misalnya, supaya penggunaan perangkat lunak komputer seperti Microsoft dapat diakses dengan harga terjangkau, harus dialihkan dalam bentuk bahasa Indonesia. Dengan demikian, royalti dapat dibeli oleh negara. (kus)
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=173200&c=85








