Archive for September, 2007

Saatnya YKCI Diaudit

September 24, 2007

Minggu, 23 Sept 2007
Saatnya YKCI Diaudit

Tindakan mempidanakan pelaku usaha dengan sangkaan pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hendaknya merupakan upaya terakhir yang ditempuh polisi. Langkah itu baru dilakukan setelah berbagai upaya melalui jalur negosiasi maupun gugatan perdata menemui jalan buntu.

“Kedepankan negoisasi dulu dan jalur perdata. Ini selaras dengan istilah dalam hukum ultimum remendeum,” ungkap pemerhati masalah HAKI Zaki Sierrad SH Mhum MKN kepada Radar Jogja kemarin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) ini mengaku dapat memahami aksi demo Forum Korban Kriminalisasi (FKK) HAKI ke DPRD DIJ. Menurut dia, demo itu merupakan bagian dari kebebasan berkehendak untuk berpikir. Karena itu, aksi semacam itu tidak boleh dilarang.

Zaki tidak sependapat dengan pemikiran Direktur Eksekutif Pusat HAKI FH UII Budi Agus Ruswandi yang merasa tidak srek dengan aksi demo yang digalang para pelaku usaha di Jogja, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini.

Zaki melihat perdebatan yang sekarang muncul antara lain berkutat pada penentuan pembayaran royalti terhadap suatu karya. Sejauh ini, penetapan tarif tersebut masih ditentukan secara sepihak oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Cara ini sangat tidak tepat. Seharusnya, penentuan tarif royalti ditentukan berdasarkan kesepakatan setelah pihak yang dipungut dan memungut duduk bersama.

Dari sisi kewenangan, YKCI patut dipertanyakan. Sebab, keberadaan yayasan yang berpusat di Semarang itu adalah lembaga swasta. “Keberadaannya bukan didasarkan oleh amanat UU. Kita tahu, UU No 19/2002 tentang Hak Cipta tak pernah mengamanatkan pembentukan YKCI,” tegas mantan Ketua Panwas Pilkada Kota Jogja 2006 .

Karena itu, Zaki meminta agar dilakukan audit terhadap YKCI. “Audit itu untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan telah memungut royalti karya cipta,” desak pria yang juga menjabat ketua Forum Pemantau Pakta Integritas (FORPI) Kota Jogja itu.

Zaki mengingatkan pelaksanaan UU No 19/2002 tentang Hak Cipta harus tetap memperhatikan tiga aspek. Yakni faktor yuridis, filosofis dan sosiologis. Faktor sosiologis sangat berpengaruh terhadap situasi di mana hukum tersebut diberlakukan.

Pria kelahiran Karangkajen Jogja ini menilai sangat tidak tepat jika penerapan UU Hak Cipta itu mengacu pada kondisi masyarakat di Eropa, misalnya. Jika merunut aturan di Eropa, seorang pengamen yang menyanyikan lagu ciptaan orang lain dengan tujuan komersiil harus membayar royalti. Bila polisi konsisten, pengamen jalanan yang menyanyikan lagu karya orang lain wajib membayar royalti. Jika tidak, maka risikonya juga harus ditindak.

Bicara soal konsistensi, Zaki kembali meminta agar penerapan pasal 12 UU Hak Cipta dilakukan secara konsisten. Negara juga wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat. Misalnya, supaya penggunaan perangkat lunak komputer seperti Microsoft dapat diakses dengan harga terjangkau, harus dialihkan dalam bentuk bahasa Indonesia. Dengan demikian, royalti dapat dibeli oleh negara. (kus)

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=173200&c=85

YKCI Minta DPRD Objektif

September 24, 2007

Minggu, 23 Sept 2007
YKCI Minta DPRD Objektif

Kamar Karaoke Kena Royalti Rp 750 Ribu Per Tahun
JOGJA – Tim kuasa hukum Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) Jateng-DIJ mulai angkat bicara menyusul demo desakan revisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan para pelaku usaha di Jogja. Tim bermaterikan para pengacara Andreas HY Siregar SE SH, Zukifri Sofyan SH dan B Wahyjuwidayat SH ini, YKCI mendesak DPRD DIJ bersikap objektif dalam mencermati Undang-Undang Hak Cipta yang telah diberlakukan sejak 1982 itu.

Sebenarnya tidak ada alasan pelanggar tidak memahami HAKI, karena undang-undang tersebut diberlakukan sejak lama. Bahkan melalui YKCI inilah sosialiasi soal hak cipta dan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha yang memperdengarkan lagu-lagu untuk kepentingan komersial sudah dilakukan.

Untuk itu, YKCI meminta DPRD sebelum mengambil langkah-langkahnya, jangan melihat persoalan itu secara mikro. Tapi juga peduli terhadap para pencipta lagu yang semestinya karya-karyanya mendapat perlindungan hukum. “Untuk menciptakan sebuah lagu tidak semua orang mampu, sampai-sampai menerlantarkan anak istrinya demi sebuah ide,” ujar Zukifri kepada Radar Jogja kemarin.

Tim kuasa YKCI juga menyatakan dukungannya kepada Polda DIJ agar tidak mundur dan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar hak cipta. Dijelaskan Andreas, sejauh ini YKCI telah berulangkali melakukan sosialisasi soal undang-undang hak cipta dan royalti.

Kehadiran YKCI yang didirikan 1990 merupakan keinginan dari sejumlah pencipta lagu, berdasarkan surat kuasa dan perjanjian serta resiprocal agreement pencipta lagu, baik pencipta lagu dalam negeri maupun luar negeri. YKCI melakukan penarikan royalti terhadap hotel, kafe, diskotek, maupun user-user yang memperdengarkan lagu untuk kepentingan komersial.

Melalui surveyer independen YKCI menghimpun royalti dari para user lalu mendistribusikannya kepada para pencipta lagu baik secara nasional maupun internasional. Di Indonesia terdapat sedikitnya 2.500 pencipta lagu. Secara internasional, YKCI dibawah Cisac, lembaga penghimpun royalti internasional yang berpusat di Prancis.

Adapun cara membagikan royalti berdasarkan rating lagu. Setiap user yang telah memenuhi kewajibannya membayar royalti akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarga oleh LE. Kata Andreas, undang-undang hak cipta mengatur delik pidana biasa. Artinya, tidak harus dengan pengaduan, penyidik memiliki kewenganan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggarannya.

Untuk dicermati kembali, dalam pasal 57 UU Hak Cipta setiap ciptaan lagu dan musik digunakan sebagai kegiatan komersial atau kepentingan kegiatan komersial harus mendapatkan lisensi. “Kalau diperdengarkan sendiri itu tidak masalah, atau sudah mendapatkan izin langsung dari pencipta. Ini diatur dalam Hak Ekslusif pasal 2. Misalnya pengamen, tujuan pertama dia bukan memperdengarkan lagu, tapi dia meminta uangnya,” tambah Zukifri.

Menurut Andreas, royalti yang harus dibayarkan sebenarnya tidak tinggi. Hanya kesadaran masyarakat yang masih kurang. Untuk sebuah kamar karaoke dikenai royalti Rp 720 ribu per tahun. Jika dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh sehari, pengusaha masih untung.

Sementara di Jogja, kesadaran membayar royalti sebenarnya lumayan. Terbukti dari sejumlah usaha yang ada, di atas 60 persen sudah membayar kewajibannya, sisanya belum karena berbagai masalah. Seperti Melia Purosani Hotel dan Novotel dinilai tertib hukum.

“Cukup lumayan untuk Jogja. Tim kuasa hukum YKCI ini mengajak masyarakat di DIJ, terutama pelaku bisnis untuk menegakan HAKI. Alangkah indahnya jika penegakan HAKI diawali dari Jogja,” kata Andreas.

Dalam hal ini YKCI berbicara sebatas royalti, tidak kepada pelanggaran HAKI untuk hak cipta lainnya seperti software. Saat ini YKCI dijadikan saksi dalam penyidikan kasus pelanggaran HAKI di Polda DIJ. (lin)

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=173201&c=85

Massa Protes Razia Berdalih HaKI

September 24, 2007

Jumat, 21 Sept 2007
Massa Protes Razia Berdalih HaKI

JOGJA – Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (FKK-HAKI) kemarin berunjuk rasa ke gedung DPRD DIJ. Mereka mendesak dewan agar segera menindaklanjuti razia oleh kepolisian yang dianggap merugikan.

Karena desakan itu, dewan bertekad memanggil Kapolda DIJ Brigjen Pol Harry Anwar. Kapolda akan dimintai keterangan sehubungan dengan maraknya razia polisi yang mengatasnamakan penegakan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

“Razia itu menggelisahkan kalangan pelaku usaha di berbagai sektor,” tegas Ketua DPRD DIJ Akhmad Djuwarto kemarin.

Rapat kerja dengan Kapolda itu akan dilakukan komisi A yang membidangi pemerintahan. Dewan, papar Djuwarto, perlu mendengarkan penjelasan Kapolda seputar razia yang dilakukan jajarannya itu.

Akhmad mengatakan sangat memahami kegelisahan FKK HaKI. Karena itu, kontroversi dalam kasun ini harus dituntaskan secepatnya. Jika tidak, kegelisahan tersebut akan berkepanjangan. “Kalau sampai terpuruk, kita semua yang rugi,” ucapnya.

Sebelumnya, ratusan anggota FKK HaKI yang terdiri atas pengusaha perhotelan, restoran, warnet, jual beli dan rental komputer, telepon genggam, servis komputer, lembaga pendidikan komputer, dan stasiun radio turun ke jalan.(hes/kus/lai/jpnn)

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=172991&c=1

Stop Kriminalisasi HAKI !

September 24, 2007

Jumat, 21 Sept 2007
Stop Kriminalisasi HAKI !

Dinilai Melanggar, GM Quality Jadi Tersangka
JOGJA – Aksi demo ratusan massa yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (FKK HAKI) Jogja memaksa DPRD DIJ harus bergerak cepat. Parlemen bertekad memanggil Kapolda DIJ Brigjen Pol Harry Anwar datang ke gedung dewan secepatnya.

Kapolda akan dimintai keterangan sehubungan dengan maraknya razia polisi yang mengatasnamakan penegakan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Razia itu menimbulkan berbagai kegelisahan di kalangan pelaku usaha di berbagai sektor,” tegas Ketua DPRD DIJ Akhmad Djuwarto kemarin.

Rapat kerja dengan kapolda itu akan dilakukan Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan. Dewan, papar Djuwarto, perlu mendengarkan penjelasan kapolda seputar tindakan razia yang dilakukan jajarannya.

Djuwarto mengatakan sangat memahami kegelisahan yang dirasakan FKK HAKI tersebut. Oleh karena itu, kontroversi tersebut harus dituntaskan secepatnya. Jika tidak segera dicarikan titik temu, kegelisahan para pelaku usaha itu bisa semangat berwirausaha di tengah masyarakat. “Kalau sampai terpuruk, kita semua yang rugi,” ucapnya.

Sebelumnya, ratusan anggota FKK HAKI yang terdiri atas pelaku usaha perhotelan, restoran, warnet, jual beli dan rental komputer, telepon genggam, servis komputer, lembaga pendidikan komputer dan stasiun radio melakukan aksi turun ke jalan.

Aksi dimulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menyusuri kawasan Malioboro, menuju Gedung DPRD DIJ dan kantor gubernur DIJ di Kepatihan. Selama kurang lebih 1,5 jam, massa FKK HAKI mengadakan orasi.

“Selamat datang di rumah rakyat,” ucap anggota Komisi B DPRD DIJ Esti Wijayati menyambut kedatangan massa. Dalam demo itu, FKK HAKI menyatakan menolak segala upaya kriminalisasi dalam penegakan HAKI. Mereka juga menolak arogansi dan tidakan sewenang-wenang pemegang lisensi HAKI.

FKK HAKI menegaskan mereka adalah pelaku usaha dan bukan pelaku sabu-sabu. “Polisi jangan main gasak dong,” begitu salah satu bunyi poster yang mereka bawa ke dewan.

Di mata FKK HAKI, telah timbul multi interpretasi dalam pelaksaaan UU Hak Cipta itu. Akibat dari semua itu, razia polisi itu telah memakan korban pelaku usaha yang ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satu orang yang telah dijadikan tersangka oleh Polda DIJ itu adalah GM Hotel Quality Istijab Danunegoro. Di sela aksi berlangsung, Istijab tak menampik atas kasus yang sedang menimpanya itu.

Pria yang juga menjabat Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Jogja itu pun berharap dengan aksi FKK HAKI akan meneguhkan konsolidasi di kalangan pelaku perhotelan di Jogja. Jika sebelumnya suaranya terbelah, diharapkan setelah aksi turun ke jalan ini akan tercipta sikap satu suara.

“Sebelumnya jalan sendiri-sendiri, dengan aksi ini kita satu suara. Mendukung ditinjau kembali aturan yang justru memberatkan pengusaha Jogjakarta,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Kapurel Jogja Deddy Pranowo Eryono. Menurut Deddy, saat pariwisata mulai tumbuh, justru dirusuhi dengan hal-hal yang semestinya ditunda dahulu. “Semua pihak sebenarnya tidak menolak adanya aturan tersebut. Hanya perlu cara dan waktu yang tepat agar semua pihak tidak dirugikan. Itulah yang tengah kita perjuangkan,” tegas Deddy yang juga Sekretaris Badan Promosi Pariwisata Kota Yogya (BP2KY) ini.

Penasehat hukum FKK HAKI Soebijanto SH menuturkan kasus yang menimpa Istijab itu bermula saat Hotel Quality mengadakan pengadaan alat karaoke. Alat itu juga menyimpan koleksi berbagai lagu-lagu. Sial, saat terjaring razia, polisi menuding penggunaan alat tersebut melanggar UU Hak Cipta. Oleh polisi alat itu disita sebagai barang bukti.

Soebijanto meminta polisi bertindak konsisten. Penggunaaan software di lingkungan instansi pemerintah yang tidak orisinil juga harus diusut. Pengamen yang menyanyikan lagu juga diminta ikut membayar royalti karena menyangkut hak cipta. (hes/kus/lai)

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=173061&c=85

KHAWATIR ’SWEEPING’ PENEGAKAN HAKI; Pengusaha Kafe, Karaoke, Hotel dan Komputer, Resah

September 21, 2007

Friday, 21 September 2007, Yogyakarta
KHAWATIR ’SWEEPING’ PENEGAKAN HAKI; Pengusaha Kafe, Karaoke, Hotel dan Komputer, Resah Halaman untuk diprint Beritahu teman

YOGYA (KR) – Ratusan anggota Forum Korban Kriminalisasi (FKK) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Yogyakarta, Kamis (20/9), mendatangi Gedung DPRD DIY untuk menyatakan penolakan penerapan unsur pidana dalam UU HAKI dan meminta merevisi UU tersebut. FKK HAKI juga menolak tegas atas tindakan kriminalisasi dan sweeping dalam penegakan UU yang terkait dengan HAKI.

Aksi FKK HAKI yang terdiri dari PHRI Yogya, Hipki DIY, Forum Pedagang Komputer Yogyakarta (FPKY), F UKM DIY, Kapurel, Perkumpulan Warnet ini, dilatari pelaku usaha di bidang hotel, restoran, cafe, komputer, HP, servis komputer, lembaga pendidikan komputer, stasiun radio makin resah akibat razia aparat kepolisian terkait penegakan UU No 19/ 2002 tentang hak cipta.

”Bahkan ada beberapa yang telah diterapkan sebagai tersangka sehingga tidak tertutup kemungkinan korban lain menyusul. Untuk itu, FKK HAKI pun mendesak Polri agar korban kriminalisasi penegakan HAKI dibebaskan dari ancaman proses pidana dan menolak arogansi dan menolak tindak sewenang-wenang pemegang lisensi HAKI,” kata korlap aksi Hermantoni dari PHRI.

Menurut Kuasa Hukum PHRI Soebiyanto, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) hanya mengurusi masalah royalti sehingga seharusnya persoalan ini masuk dalam hukum perdata bukan pidana. YKCI pun seharusnya ke pengadilan dan jika terjadi perselisihan dan penyidik dari hukum dan HAM di daerah bukan ke polisi. ”Dalam komisi III DPR RI masih dengar pendapat dengan YKCI, Kadin, PHRI dan Dirjen Haki sependapat perlu adanya perubahan UU tersebut. Kami menuntut perubahan UU secepatnya,” ungkapnya.

Dikemukakan Aris Munandar dari FPKY, sebagai dampak dari razia atau sweeping yang mengatasnamakan penegakan hukum bagi pelanggar HAKI, sekitar 300 unit usaha komputer di Yogyakarta yang melibatkan ribuan tenaga kerja terancam gulung tikar. Hal tersebut disebabkan iklim usaha yang tidak kondusif.”Usaha kami bersinggungan langsung dengan para ‘pelanggar’ HAKI baik dari kalangan masyarakat, lembaga pendidikan, kantor pemerintah dan instansi penegak hukum yang masih enggan menggunakan perangkat lunak (software) resmi,”ujarnya.

Menanggapi massa aksi, Ketua DPRD DIY H Djuwarto didampingi Esti Wijayati dan Hendrikus Wiseno mengatakan kriminalisasi HAKI harus menjadi permasalahan yang diselesaikan bersama. DPRD akan membahas melalui komisi yang ada dan memikirkan solusi melalui Peraturan Daerah untuk melindungi pertumbuhan perekonomian daerah dan menjaga kemandirian daerah. Ditambahkan Hendrikus Wiseno, permasahan ini membutuhkan wadah dialog antara pihak terkait terutama tentang pelaksanaan UU tersebut, sehingga kebijakan tidak menghancurkan sendi-sendi ekonomi dan pariwisata tetapi justru membuatnya terbangun dengan baik.

Esti Wijayati meminta pada aparat penegak hukum yang selama ini sudah mengadakan sweeping untuk menghentikan karena menimbulkan ketakutan dan keresahan untuk menjalankan usahanya. ”Yang dibutuhkan Yogyakarta untuk menggerakkan kembali roda perekonomian adalah membuat situasi yang kondusif dan tenang bagi para pengusaha. Dengan keresahan tersebut, memang layak jika UU tersebut ditinjau kembali,” tegasnya.

FKK HAKI juga mendatangi Kantor Gubernur di Kepatihan, namun tidak berhasil bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. FKK HAKI ditemui Kepala Depperindagkop Syahbenol Hasibuan dan Kepala Bapparda DIY Tazbir SH. Syahbenol mengatakan akan menyampaikan aspirasi pendemo, namun para pendemo memilih untuk bertemu Sultan dna akhirnya menuju bangsal Kepatihan, namun Sultan tidak berada di tempat. (M-4/M-5/Fia)-f.

Berita Foto Detik.net

September 20, 2007

warnet2.jpg

FK2 HAKI Jogja mengadu ke DPRD DIY meminta perlindungan.Para pengelola hotel dan restoran, warnet dan game center sebagian besar menjadi korban sweeping yang dilakukan aparat akhir-akhir ini.

Serukan stop sweeping agar iklim usaha di Yogyakarta bangkit lagi pasca gempa.

Para raksasa anggota kesenian Jatilan dari Turi Sleman ikut memeriahkan demo menolak sweeping ini.

haki51.jpg

Ratusan Pengusaha Warnet Tolak Razia

September 20, 2007

Ratusan Pengusaha Warnet Tolak Razia
Kamis, 20 September 2007 | 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Sekitar 150 pengusaha warung internet, karaoke dan penyewaan komputer yang bergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HAKI Yogyakarta menolak razia yang dilakukan polisi pada Kamis (20/9). Mereka menolak kriminalisasi dan penerapan unsur pidana dalam undang-undang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Beberapa minggu terakhir, pelaku usaha di sini resah akibat razia polisi yang berdalih penegakan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,” kata koordinator aksi, Herman Toni di Yogyakarta pada Kamis ini.

Saat ini beberapa pengusaha warnet dan pemilik karaoke bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Yayasan Karya Cipta Indonesia juga telah melayangka somasi ke tempat-tempat karaoke menuntut royalti.

Sementara itu salah seorang pengelola Lembaga Pendidikan Komputer, Sumadi mengatakan, razia juga dilakukan di lembaga pendidikan komputer terkait penggunaan software bajakan. Padahal polisi belum tentu paham dan bisa membedakan mana yang asli dan yang bajakan. syaiful amin

Forum Korban Kriminalisasi HaKI DIY Minta Polisi Hentikan Sweeping

September 20, 2007

Forum Korban Kriminalisasi HaKI DIY Minta Polisi Hentikan Sweeping

YOGYAKARTA – Ratusan massa dari pengusaha yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Yogyakarta, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memprotes tindakan aparat kepolisian yang selama ini melakukan sweeping dengan dalil melegalkan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Aksi dimulai dari Taman Parkir Abubakar Ali dan long march di sepanjang Jalan Malioboro dengan tujuan utama gedung DPRD DIY. Mereka menyuarakan keinginan agar dewan melindungi iklim usaha yang mulai bangkit di Yogyakarta. Kemudian mendesak agar pihak kepolisian tidak arogan melakukan sweeping.

Selain itu, dewan juga didesak untuk mengkaji ulang keberadaan UU tersebut dan mengajukan judicial revew.

Anggota dewan mendukung langkah para pengusaha tersebut. Mereka mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk merevisi UU dan mengharapkan kepolsian mengurangi kegiatan sweeping. Pasalnya, kepolisian harus berempati terhadap perekonomian yang sedang berkembang.

Saat ini massa masih berada di gedung dewan untuk selanjutnya

Kerap Kena Sweeping Pengusaha Minta Perlindungan Sultan

September 20, 2007

Kamis, 20/09/2007 14:06 WIB

Kerap Kena Sweeping Pengusaha Minta Perlindungan Sultan

YOGYAKARTA – Implementasi Undang-Undang nomor 19/2002 tentang Hak Cipta diprotes keras oleh para pengusaha komputer, dan kalangan pengusaha hotel dan restoran di DIY. Sedikitnya 150 pengusaha komputer dan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengadu ke DPRD DIY dank e Kantor Gubernur DIY.

Massa mengeluhkan aksi sweeping software komputer yang belakangan marak digelar aparat kepolisian.

”Jangan jadikan kami sasaran atau obyek. Kami butuh kepastian hukum yang berkeadilan. Kami menjadi korban penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Aris Munandar, salah satu anggota Forum Pedagang Komputer DIY, Kamis (20/9/2007).

Diungkapkan Herman, dalam dua bulan terakhir, banyak pengusaha jual-beli dan perakitan komputer serta pemilik rental komputer dan internet menjadi sasaran sweeping aparat. Yang menjadi persoalan pengusaha adalah banyak petugas razia sweeping yang tidak memahami tentang mekanisme penggunanan software asli atau bajakan.

Sehingga banyak pengusaha yang mengaku telah memakai software komputer yang asli, namun tetap saja kena razia.

”Kami menjadi sapi perah. Padahal kami telah membantu masyarakat untuk melek teknologi, melek ilmu pengetahuan, dan ikut mencerdaskan bangsa,” tutur Ketua Forum Pedagang Komputer DIY Herman Tony Herman Tony, sekaligus Sekjen PHRI.

Menurut massa aksi pengusaha komputer yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HaKI Yogyakarta tersebut, banyak instansi pemerintah, bahkan kepolisian yang belum menggunakan software asli Microsoft.

”Kenapa kami yang harus jadi korban, sementara penindaknya sendiri masih melanggar,” ungkap Herman.

Sementara itu, Ketua PHRI DIY, Istidjab M Danunagoro, merasa khawatir dengan maraknya sweeping software komputer belakangan ini, akan merembet pula ke hotel-hotel dan restoran di DIY.

”Sejuah ini yang disomasi oleh pengacara pemegang hak cipta kepada pihak hotel biasanya adalah penayangan lagu-lagu di hotel, baik yang live musik maupun yang melalui televisi di masing-masing kamar hotel,” jelas Istidjab.

Istidjab dan para pengusaha komputer mengeluhkan, aparat telah bertindak berlebihban karena UU 19/2002 tentang Hak Cipta sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaannya.

”Beberapa pengusaha warnet dan pemilik karaoke bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini korban penegakan HaKI yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Istidjab. (moch fauzi/sindo/fmh) http://www.okezone.com

Demo Jogja Berawal dari ‘Karaoke’

September 20, 2007

Kamis, 20/09/2007 17:07 WIB

Demo Jogja Berawal dari ‘Karaoke’

Fino Yurio Kristo – detikinet

anti kriminalisasi haki

Yogyakarta – Massa yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HAKI Yogayakarta, hari Kamis (20/9/2007) melakukan aksi demo di gedung DPRD dan di kantor Gubernur di Kepatihan. Mereka menolak aksi sweeping software yang dilakukan aparat.

Beberapa warnet dan rental komputer memang disebut sebut kena sweeping aparat. Namun kasus menonjol yang memicu aksi ini adalah ditetapkannya manajer hotel Quality sekaligus ketua PHRI (Persatuan Hotel & Restoran Indonesia) cabang Yogyakarta, Istijab sebagai tersangka gara-gara karaoke dengan lagu digital di hotelnya.

“YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) mengadukan bahwa beberapa hotel di Yogyakarta tidak membayar royalti untuk memperdengarkan lagu-lagu digital pada konsumen,” ungkap Soebijanto, kuasa hukum PHRI.

Kemudian, polisi bersama kuasa hukum YKCI melakukan sweeping, salah satunya di hotel Quality. Tanpa ba bi bu, aparat langsung menyita perangkat karaoke di hotel itu. Semula, Istijab diperiksa sebagai saksi, namun belakangan malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Mandek

“Saya mengirim surat kepada polda agar sweeping semacam ini dihentikan. Pertama, karena belum ada kesepakatan antara YKCI dengan PHRI. Lalu, belum ada perubahan undang-undang mengenai hal itu. Kemudian, seharusnya penyitaan lewat prosedur pengadilan. Saya kira, polisi marah dengan laporan surat ini dan justru menjadikan pak Istijab sebagai tersangka,” tandas Soebijanto saat ditemui detikINET di sela-sela aksi demo, Kamis (20/9/2007).

“Namun sekarang kasus ini mandek. Saya sudah mengirim surat ke Kapolri dan menteri HAM mengenai masalah ini. Jika kasus ini lanjut, saya malah senang karena bisa membuktikan di pengadilan,” tandas Soebijanto.

“Seharusnya masalah ini masuk wilayah hukum perdata, bukan pidana dan membutuhkan prosedur pengadilan. Istijab sendiri hanya penyedia tempat karaoke, bukan pengelolanya,” tambahnya.

Istijab yang juga hadir di tengah demo menyatakan bahwa adalah tidak tepat peraturan Hak Cipta yang menetapkan hotel harus membayar semacam royalti jika memutar lagu-lagu karaoke untuk para konsumen. “Hal ini memberatkan hotel karena meski punya CD legal, masih harus membayar royalti,” ungkapnya. ( fyk / wsh )

<!––>